‘Asal’ Modifikasi, Garansi Gugur

1

Sobat MMBlog sekalian, Seluruh produk Honda telah melalui beragam tes sesuai standar kualitas yang dimiliki. Dipastikan seluruhnya telah melalui prosesyang ketat dan tidak sembarang. Namun atas beragam alasan banyak konsumen yang lakukan modifikasi dan ini dapat berdampak konsumen kehilangan hak klaim ketika modifikasi malah sebabkan kerusakan.Miliki kendaraan roda dua bukan hanya semata alat transportasi harian. Namun, kini berkendara motor juga telah bergeser menjadi gaya hidup yang menegaskan karakater pemilik lewat media sepeda motoryang ditungganginya. Itulah sebabnya, modifikasi kini menjadi hal wajib yang dilakukan untuk keluarkan ‘aura’ sepeda motor demi gambarkan pengendaranya.

“Kini modifikasi adalah hal wajib bagi penggemar roda dua. Namun pastikan modifikasi tidak menghilangkan garansi khususnya motor baru karena modifikasi yang sebabkan kerusakan tidak bisa diklaim. Pada dasarnya semua produk yang dipasarkan telah melewati pengembangan terbaik,” jelas Head of Technical Department, Evi Haryadi.

Main Dealer sepeda motor Honda Jakarta Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) berikan garansi untuk setiap produk baru yang diluncurkan untuk menjaga kualitas produk dan layanan terbaik bagi konsumen. Namun, jangan salah beberapa modifikasi yang menyebabkan fungsi tidak normal akibat tindakan itu akan menghanguskan garansi. Hindari hilangnya garansi, berikut beberapa hal yang perlu diketahui konsumen.

Lingkup Garansi

Hampir seluruh bagian seperti kelistrikan, rangka dan mesin sepeda motor Honda yang baru bergaransi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan konsumen tidak melakukan penggantian berbagai kompenen kelistrikan dan mesin yang menghilangkan beberapa garansi.

Salah satu contoh hilangnya garansi kelistrikan adalah dengan mengganti remote after market, memotong kabel atau menambahkan komponen untuk hasilkan yang tidak sesuai dengan standar pabrikan. Sedangkan contoh bagian mesin ialah penggunaan oli selain yang sudah direkomendasikan atau melakukan paket bore up after market dengan tujuan tambah performa mesin.

Selain merubah, mengganti atau memodifikasi diluar standar rekomendasi pabrik, terdapat juga syarat ketentuan yang wajib diketahui konsumen. Garansi atau klaim bagian kelistrikan adalah satu tahun atau 10.000 KM, bagian mesin tiga tahun atau 30.000 KM dan komponen PGM-FI lima tahun atau 50.000 KM. Jika melampaui batas waktu atau jarak tempuh, dipastikan klaim akan hangus.

“Percayakan untuk melakukan perbaikan dan perawatan hanya di jaringan resmi AHASS Jakarta Tangerang. Seluruh peralatan, suku cadang hingga mekanik dipastikan sesuai standar Honda. Selain itu pekerjaan yang dilakukan AHASS juga akan dapatkan garansi untuk konsumen,” tutup Evi Haryadi.

instagram

Villa Kanaya

1 COMMENT

  1. Oli tidak sesuai rekomendasi pabrikan juga menggugurkan garansi, tidak servis rutin di AHASS jg menggugurkan garansi. Faktanya apa yang ada di buku tidak bisa sesuai dengan di lapangan, misal oli klo sesuai ketentuan “direkomendasikan” tahan 6000km, SPX tahan segitu yakin turun mesin di penggantian ke 4. Akhirnya AHASS menyarankan tiap 2000km lah sama aja oli pada umumnya. Kasus kedua servis rutin disarankan mengikuti buku petunjuk per 6000 juga, tapi rekomendasi “beres” tiap 2000 km, Klo tujuannya makin cepat ke beres biar cepat mengetahui keadaan motor. Ya bagusnya di buku g usah di tulis seperti itu, krn kn patokan garansi dari buku bukan dari mekanik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here