Punya Motor? Segera Asuransikan Sob!

6

shutterstock_152336216

Sobat MMBlog sekalian seringkali akan timbul pertanyaan, “seberapa perlu, sih motor kita diasuransikan?” terlebih untuk temen-temen pemilik motor bebek atau skuter. Toh, biaya perbaikan dan perawatannya gak gede-gede amat. Memang anggapan sebagian besar orang pasti akan lebih memilih untuk nabung ketimbang asuransi motornya sendiri.

Ada sedikit contoh dari banyak kasus. Misalnya temen-temen ingin memiliki sebuah motor dengan sistem kredit dengan harga total 14 juta rupiah. Padahal, sistem kredit tentu akan termasuk fasilitas asuransinya juga. Nah, masbro yang mengambil jangka waktu 12 bulan cicilan ternyata pada bulan ke 11 terkena musibah yang mengakibatkan sepeda motor masbro raib (naudzubillah). Setelah memenuhi segala macam dokumen sepeda motor, baru bisa klaim asuransi dengan rincian penyusutan 10% harga kendaraan. Maka temen-temen akan mendapat ganti rugi sebesar 12,6 juta atas motor yang hilang tersebut. Bisa dibayangkan jika masbro tidak menggunakan asuransi. Kerugian justru akan lebih besar.

Dari ini hal ini, kemudian temen-temen dihadapkan dengan perusahaan penyedia jasa asuransi. Tentunya, setiap perusahaan tersebut akan memberikan pelayanan yang berbeda pula sob. Berikut tips dan trik dari Carmudi Indonesia, ada yang perlu diperhatikan pada perusahaan asuransi ini.

Jaminan Dasar

shutterstock_207561049

Jaminan ini akan menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Motor yang hilang karena dicuri pun akan dijamin di sini termasuk pencurian disertai kekerasan atau ancaman dari si pelaku. Bencana alam seperti terbakar karena sambaran petir atau terendam banjir bandang. Kerusakan ketika menyeberang menggunakan feri pun akan dijamin selama feri tersebut dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat. Poin terakhir adalah biaya derek.

Kerugian Total/TLO

20160719_203033

Jaminan hanya menjamin kerusakan dengan kondisi kerusakan lebih dari 75%. Serupa dengan namanya, Total Loss Only,  TLO juga menjamin kehilangan total karena pencurian. Tapi jangan khawatir Sob, kerusakan besar yang dijamin asuransi bisa diperluas seperti kerusakan karena bencana alam (angin topan, badai, hujan es, banjir, longsor, gempa bumi, tsunami, dll). Bagi temen-temen yang tinggal di kota besar seperti Jakarta, kerusakan karena huru-hara masa pun bisa dijamin di perluasan ini. Perluasan lainnya adalah terorisme dan sabotase, kecelakaan diri (terhadap pengemudi atau penumpang), serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Namun dalam asuransi ini tentu ada beberapa resiko yang tidak dijamin lho, seperti: kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak bisa dipakainya kendaraan karena kecelakaan,  pencurian alat-alat atau perkakas tambahan (kecuali disebutkan dalam ikhtisar polis), akibat penggelapan, kelebihan muatan, dijalankan dalam kendaraan rusak, pengendara tidak punya SIM, dikendarai di atas jalan yang dilarang, perang, atau kesalahan konstruksi atau material.

Ada lagi yang perlu temen-temen perhatikan dalam memilih asuransi yaitu penentuan harga pertanggungannya. Biasanya ditentukan dengan pertimbangan harga pasar kendaraan pada saat penutupan asuransi. Jangka waktu juga harus menjadi perhatian, sesuaikan dengan kebutuhan. Bisa satu tahun, kurang atau lebih.

Bagi  pemilik motor gede (Moge), asuransi All Risk mungkin akan sangat cocok. Sepeda motor sepertii Harley Davidson atau Moge-moge mewah lainnya, tentu masbro tidak ingin mengambil resiko dengan menanggung semua kerusakan seorang diri. Seperti yang kita tahu bahwa kerusakan kecil pun akan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Sepeda motor yang dibeli dengan cara kredit biasanya diwajibkan untuk ikut premi asuransi, jadi pada saat pertama membayar uang muka, uang muka tersebut sudah termasuk dengan total premi asuransi untuk motor kreditan tersebut. untuk sepeda motor yang dibeli dengan tunai (cash) memang tidak diwajibkan untuk ikut asuransi, namun tetap bisa didaftarkan agar lebih aman dan tentu hati pun lebih tenang dalam berkendara.

Kembali pada “sesuai kebutuhan anda”, bukan hanya sepeda motor baru saja yang bisa diasuransikan, tapi juga sepeda motor lama. Hanya saja ada sedikit perbedaan, yaitu akan ada tambahan biaya asuransi. Untuk sepeda motor yang dipakai selama 3 tahun lebih akan ada tambahan 5%.

Dengan asuransi kehilangan dan kerugian atas kemalingan akan dicover dan malah temen-temen bisa membeli motor baru dari uang ganti rugi perusahaan asuransi. Menarik, bukan? Sedialah payung sebelum hujan! Semoga berguna yah Sob!

 

instagram

Villa Kanaya

6 COMMENTS

  1. Ane Rasa Memang tergantung Nilai Kendaraan itu sendiri sih, trus pikirin juga setoran premi bulanan nya, apakah worth jika motor kita diikutsertakan…
    Mang Kobay Tuh Bos asuransi…
    Hhhhhhaaaa…

  2. Dimana bisa daftar asuransi motor ya? Emang masih ada yang mau? Soalnya di Bali tanya2 udh gak mau terima moge katanya .. need info please ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here